
Jakarta, penggilabola Indonesia
—
Mungkin kita semua pernah melihatnya lewat layar ponsel. Seorang balita dengan pipi menggemaskan membuka paket berisi mainan baru.
Anak
lain dengan luwes memperagakan pakaian, mencicipi makanan, atau bahkan menunjukkan rutinitas perawatan kulit.
Kemudian video berikutnya, mereka muncul lagi. Kali ini sambil memperkenalkan produk yang berbeda. Kolom komentar pun dipenuhi pujian, ‘Gemas banget’, ‘Pintar ya’, “Lucu sekali”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sela ribuan komentar itu, sesekali terselip pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi tak mudah dijawab, “Kok anak kecil sudah nge-
endorse
?”
Pemandangan seperti itu kini bukan lagi hal yang asing. Anak-anak semakin sering hadir sebagai wajah promosi di media sosial. Ada yang sekadar menemani orang tua membuat konten. Ada pula yang perlahan menjadi tokoh utama, memiliki pengikut sendiri, bekerja sama dengan berbagai merek, bahkan menjadi alasan orang datang mengikuti sebuah akun.
Perlahan, batas antara album keluarga dan ruang komersial terasa semakin tipis.
Kebiasaan orang tua membagikan kehidupan anak di ruang digital inilah yang dikenal sebagai
sharenting.
Istilah terakhir merujuk pada tindakan orang tua membagikan kehidupan anak kepada orang lain, baik melalui unggahan media sosial ataupun platform digital lainnya.
Seiring berkembangnya media sosial,
sharenting
pun ikut berubah. Ketika unggahan mulai menarik perhatian, jumlah pengikut bertambah, dan tawaran kerja sama berdatangan, ruang yang semula bersifat pribadi perlahan memiliki nilai ekonomi.
Dari sinilah kemudian lahir fenomena
kidfluencer.
Anak-anak tak lagi sekadar hadir sebagai pelengkap dalam unggahan keluarga, tetapi menjadi pusat perhatian. Mereka memiliki audiens sendiri, menjadi wajah sebuah merek, hingga menerima berbagai kerja sama komersial layaknya
influencer
dewasa.
Sebuah penelitian dari Universitas Indonesia pernah menyoroti fenomena
kidfluencer.
Studi menemukan, kehadiran anak sebagai figur populer di media sosial tak lahir begitu saja, tapi dibentuk lewat peran orang tua.
Dari sana, pembahasan tentang
kidfluencer
tak lagi berhenti pada soal konten yang menghibur. Pertanyaan yang muncul pun menjadi lebih besar:
Ketika seorang anak mulai menjadi wajah sebuah merek dan menghasilkan keuntungan, di mana batas antara ruang berekspresi dan eksploitasi?
Apakah semua anak yang menerima endorsement otomatis sedang dieksploitasi? Atau justru ada batas yang lebih rumit?
Tentu tak semua orang tua yang mengunggah foto atau video anak memiliki niat mengeksploitasi. Namun, perdebatan mulai muncul ketika kehadiran anak di media sosial tak lagi sebatas dokumentasi keluarga, melainkan menjadi bagian dari aktivitas yang menghasilkan keuntungan.
Pada titik inilah peran orang tua menjadi sorotan, mengingat merekalah yang umumnya mengelola sekaligus menentukan bagaimana anak tampil di ruang digital.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwiyati, mengatakan banyak akun media sosial atas nama anak memang dibuat sendiri oleh orang tua.
“Betul sekali bahwa akun-akun medsos anak yang sekarang atas nama anak itu banyak juga yang buat orang tuanya dan itu dengan sadar. Ini yang sudah kita kenali pada saat proses menyusun PP Tunas,” kata Ciput kepada
penggilabolaIndonesia.com
, saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (15/7).
Jejak digital anak mulai diatur, tapi sejauh mana?
Pengakuan pemerintah bahwa banyak akun media sosial anak dikelola orang tualah yang menjadi salah satu pijakan lahirnya PP TUNAS.
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut menjadi payung hukum memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu pendekatan yang diatur dalam PP TUNAS ialah mendorong platform mengenali akun yang sebenarnya digunakan oleh anak melalui algoritma. Dengan begitu, penyelenggara sistem elektronik tak lagi hanya bergantung pada usia yang didaftarkan saat membuat akun.
Ciput menjelaskan, meski sebuah akun dibuat menggunakan alamat email atau identitas orang tua, sistem nantinya akan melihat pola penggunaan akun tersebut.
“Meskipun yang bikin akun orang tuanya, tetapi kalau algoritma melihat minatnya pada hal-hal yang terkait anak, itu akan terdeteksi sebagai akun anak,” ujarnya.
Setelah teridentifikasi, platform diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan sesuai ketentuan PP TUNAS. Bagi Ciput, pendekatan tersebut diharapkan dapat menutup celah yang selama ini membuat banyak anak menggunakan media sosial melalui akun yang dibuatkan orang tua.
“Mereka [orang tua] melakukan itu karena tidak memiliki kesadaran akan risiko-risiko di masa depan yang dihadapi anak. Padahal sebetulnya sudah banyak yang terjadi,”tambahnya.
Platform juga diwajibkan menerapkan pembatasan usia pengguna, menyediakan fitur perlindungan anak, dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
“PP TUNAS meng-
address
risiko konten, risiko kontak, risiko profiling data anak untuk kepentingan ekonomi, sampai perlindungan data pribadi anak,” jelas Ciput.
Di saat Indonesia masih berfokus pada tata kelola
platform
digital, Prancis telah melangkah lebih jauh dengan mengatur langsung relasi antara orang tua dan hak privasi anak.
Melalui Undang-Undang Nomor 2024-120 yang disahkan pada 19 Februari 2024, orang tua diwajibkan melindungi hak privasi dan hak atas gambar (
right to image
) anak, serta melibatkan anak dalam keputusan penggunaan foto atau videonya sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Aturan tersebut juga memberi kewenangan kepada hakim keluarga untuk melarang orang tua mengunggah foto atau video anak apabila dinilai merugikan hak anak.
Dalam kondisi tertentu, pengadilan bahkan dapat mencabut kewenangan orang tua atas hak gambar anak dan mewajibkan mereka membayar ganti rugi jika unggahan terbukti merugikan anak.
Baca halaman selanjutnya…
Kapan konten anak berubah menjadi eksploitasi?
Meski
platform
mulai dibebani tanggung jawab yang lebih besar, perdebatan tak berhenti di sana. Persoalan berikutnya muncul ketika kehadiran anak di media sosial mulai atau mendatangkan keuntungan.
“Begitu sudah ada keuntungan yang ditarik, jadi monetisasi dari konten yang isinya anak, menghasilkan uang, itu sudah eksploitasi ekonomi,” ujarnya.
Risikonya, kata Ciput, jauh melampaui persoalan uang. Foto anak dapat dicuri untuk kepentingan komersial tanpa izin. Informasi pribadi yang tampak sepele, seperti lokasi rumah, sekolah, atau kebiasaan sehari-hari, juga dapat dimanfaatkan pihak yang berniat buruk.
“Itu adalah para pedofil yang memanfaatkan konten-konten anak ini untuk kepuasan seksual mereka. Karena itulah pintu untuk grooming ke anak-anak ini. Dampaknya panjang, bisa sampai eksploitasi seksual dan ekonomi,” jelasnya.
Pandangan senada disampaikan Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Titik Haryati. Ia menilai, dalam banyak kasus, orang tua justru menjadi pihak yang tanpa sadar membuka pintu eksploitasi terhadap anaknya sendiri.
“Orang tua itu sering memperlihatkan anak sendiri dalam suatu konten-konten. Dengan konten ini, dengan urusan mendapatkan uang
endorsement
, kemudian mendapatkan sponsor, sehingga akan diulang kembali,” kata Titik kepada
penggilabolaIndonesia.com
, Jumat (18/7).
Ia mencontohkan fenomena anak-anak usia balita yang sudah dilibatkan untuk mempromosikan produk perawatan kulit.
“Anak yang usianya masih di bawah, katakan lima tahun pun sudah menggunakan
skincare,
itu adalah suatu kesalahan yang besar sekali. Itu sudah melanggar yang namanya Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Bagi Titik, persoalannya bukan sekadar anak tampil di media sosial, melainkan ketika kehidupan anak terus-menerus dipertontonkan demi memperoleh keuntungan.
“Nah, yang paling parah lagi adalah dalam media sosial, itu seperti ada eksploitasi pada anak. Eksploitasi pada anak dari segi sosialnya, media sosialnya, dari segi ekonominya, itu malah dikomersialkan sekarang ini melalui TikTok, melalui Instagram,” katanya.
Wanita yang juga aktif sebagai pemerhati anak itu menilai setiap foto, video, hingga aktivitas keseharian anak yang dijadikan konten komersial berpotensi menggerus hak-hak dasar anak, mulai dari hak atas privasi, keamanan, hingga tumbuh kembang yang sehat.
“Privasi anak itu harus dijaga. Harus dilindungi. Siapa yang melindungi? Yang melindungi adalah orang tua,” tegasnya.
Etis atau tidak, apa batasnya?
[Gambas:Photo penggilabola]
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono berpandangan yang menjadi ukuran eksploitasi adalah apakah kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.
“Ketika orang tua melibatkan anak, terutama ketika mengekspos di media sosial, ini harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak,” kata Aris.
Ia menekankan bahwa orang tua tidak bisa beranggapan bahwa karena anak adalah miliknya maka mereka bebas melakukan apa saja terhadap anak, termasuk menjadikannya bagian dari aktivitas komersial.
“Bukan serta-merta sebagai orang tua, terus karena itu anaknya sendiri, maka bebas untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang nanti bisa berpotensi menjadi bentuk eksploitasi,” ujarnya.
Aris menegaskan bahwa etis atau tidaknya konten yang melibatkan anak tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya
endorsement
maupun bayaran. Yang menjadi ukurannya adalah substansi konten dan dampaknya terhadap anak.
“Etis dan tidak itu tergantung pada substansi konten. Kalau kontennya sampai mengganggu privasi anak, berdampak pada data pribadinya, situasi tempat tinggalnya, sehingga mengancam keselamatan anak, itu tidak etis,” tutur Aris.
Hal yang sama juga berlaku apabila konten tersebut merendahkan martabat anak atau mengabaikan hak-hak dasarnya.
“Kalau berdampak pada harga martabat anak, itu juga tidak etis dan tidak diperbolehkan,” paparnya.
Karena itu, batasnya dapat dilihat dari sejumlah indikator, mulai dari apakah privasi anak tetap terlindungi, martabatnya dihormati, hak bermain, belajar, dan beristirahat tetap terpenuhi, hingga apakah anak dipaksa atau dilibatkan dalam konten yang tidak sesuai dengan usia maupun tahap perkembangannya.
“Kalau hak-hak itu dilanggar, ya bisa berpotensi menjadi eksploitasi,” tambahnya.
Pertanyaan tentang etis atau tidaknya anak menerima endorsement mungkin memang tidak memiliki jawaban hitam atau putih. Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang anak dibayar atau tidak, melainkan apakah seluruh proses itu benar-benar menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan konten, popularitas, dan keuntungan ekonomi.
Sebab, setiap unggahan mungkin hanya berdurasi beberapa detik. Akan tetapi, jejak digital yang ditinggalkannya bisa bertahan jauh lebih lama, bahkan mungkin seumur hidup anak itu sendiri.
Add
as a preferred
source on Google
Saat Anak Jadi Wajah Endorse, di Mana Batas Etisnya?
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: WNI Diduga Disekap di Myanmar, Kemlu RI Kirim Nota Diplomatik
Baca lagi: Pesawat Maskapainya Rusak 3 Kali di Bandara, Israel Curiga Sana-sini
Baca lagi: Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim




2 Responses
Ulasan komprehensif yang sangat edukatif buat khalayak luas. Makasih banyak atas pencerahannya admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297452570_htm
Penjelasannya terstruktur rapi dan alur pembahasannya gampang banget dipahami buat orang awam. Mantap abis min! Bagi yang butuh referensi bacaan tambahan, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297287121_htm