Ini Syarat WNI Masuk Wilayah Seberang Laut Prancis Tanpa Visa

Jakarta, penggilabola Indonesia

Kabar bahwa warga negara

Indonesia

(WNI) bisa masuk ke wilayah seberang laut

Prancis

tanpa visa tambahan belakangan ramai diperbincangkan. Tak sedikit yang mengira Indonesia telah masuk dalam daftar negara yang bebas

visa

ke wilayah tersebut.

Namun, anggapan itu tidak sepenuhnya benar. WNI memang mendapat kemudahan untuk memasuki sejumlah wilayah seberang laut Prancis tanpa perlu mengajukan visa khusus. Meski begitu, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh pemegang paspor Indonesia.

Mengacu pada laman resmi

France-Visas

dan Kementerian Dalam Negeri Prancis, dispensasi visa diberikan kepada WNI yang telah memiliki visa Prancis multiple-entry dengan masa berlaku enam bulan hingga lima tahun. Dengan kata lain, kemudahan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pelancong yang memenuhi persyaratan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut berkaitan dengan status wilayah seberang laut Prancis (French overseas territories) yang memiliki aturan keimigrasian berbeda dari daratan utama Prancis maupun kawasan Schengen.

Visa Schengen tidak otomatis berlaku untuk memasuki wilayah-wilayah tersebut. Oleh karena itu, warga negara asing yang membutuhkan visa pada umumnya tetap harus mengajukan visa khusus untuk wilayah seberang laut Prancis. Namun, Pemerintah Prancis memberikan sejumlah dispensasi bagi kategori pelancong tertentu.

Siapa saja yang mendapat dispensasi?

Selain pemegang visa Prancis multiple-entry dengan masa berlaku enam bulan hingga lima tahun, dispensasi juga berlaku bagi:

• Pemegang izin tinggal (residence permit) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Prancis atau negara anggota Schengen.

• Pemegang visa tinggal jangka panjang (long-stay visa) yang diterbitkan oleh negara Schengen.

• Warga negara tertentu yang memperoleh pembebasan visa berdasarkan kewarganegaraan sesuai ketentuan masing-masing wilayah.

Sementara itu, negara yang warganya dapat memanfaatkan dispensasi dengan syarat memiliki visa Prancis multiple-entry meliputi:

• Bahrain

• Belarus

• China

• India

• Indonesia

• Kuwait

• Oman

• Qatar

• Rusia

• Arab Saudi

• Afrika Selatan

• Thailand

• Uni Emirat Arab

Wilayah seberang laut Prancis yang bisa dikunjungi

Wilayah seberang laut Prancis tersebar di berbagai belahan dunia, mulai dari Karibia hingga Samudra Pasifik. Wilayah yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain:

• Guadeloupe

• Martinique

• Saint-Martin

• Saint-Barthélemy

• Saint-Pierre-et-Miquelon

• Réunion

• Mayotte

• Polinesia Prancis (French Polynesia)

• Kaledonia Baru (New Caledonia)

• Wallis dan Futuna

• Terres australes et antarctiques françaises (Wilayah Selatan dan Antarktika Prancis)

Masing-masing destinasi menawarkan daya tarik yang berbeda, mulai dari pantai tropis di Karibia, budaya khas kepulauan Pasifik, hingga lanskap vulkanik yang menjadi magnet wisatawan.

Meski demikian, wisatawan Indonesia tetap disarankan memeriksa kembali persyaratan masuk ke wilayah tujuan sebelum berangkat. Pastikan jenis visa yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

(anm/tis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video penggilabola]

Baca lagi: FOTO: Parade Cosplay di Event Bilibili World 2026

Baca lagi: Viral Sejumlah Mal di Surabaya Mendadak Bangun Pagar, Ada Apa?

Baca lagi: Polres Bengkulu Tangkap 50 Orang Diduga Terlibat Geng Motor

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: